|
judul
|
|
judul
|
Hukum waris
|
|
Namapenerbit
|
PT.Raya grafindo persendo
|
|
Nama
penulis
|
Effendi peranggi S,H
|
|
Tebal
buku
|
232 Halaman
|
|
Harga
buku
|
RP.35.000
|
Pengertian Hukum waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan
harta kekayaan yang ditiggalkan seorang yang meninggal serta akibatnya bagi
para ahli warisnya pada asasnya hanya hak-haknya dan kewajiban kewajibannya
dalam lapangan hukum kekayaan atau harta benda saja yang dapat diwariskan
beberapa pengewalian seperti hak seorang anak untuk menuntut sebagai anak yang
sah dari bapak untuk menyatakan sah seorang anak anak untuk menuntut supaya
dinyatakan sebagai anak sah dari bapak ibunya kedua hak itu adalah dalam
lapangan hukum kekeluargaan dinyatakan oleh udang undang,diwarisi oleh ahlui
warisnya pasal 830 menyebutkan pewarisan hanya berlangsung karena kematian
Dalam undang2 terdapat 2 cara untuk mendapatkan suatu
warisan
1.Secara ab intesto
2.Secara testamtior ( sifat hukum waris perdata barat ( BW )
3.Sistem pribadi
4.Sistem bilateral
5.Sistem penderajatan
Meninggal pada saat yang sama
Komentar
Posting Komentar