judul




judul
Hukum waris
Namapenerbit
PT.Raya grafindo persendo
 Nama penulis
Effendi peranggi S,H
 Tebal buku
232 Halaman
 Harga buku
RP.35.000



Pengertian Hukum waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditiggalkan seorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya pada asasnya hanya hak-haknya dan kewajiban kewajibannya dalam lapangan hukum kekayaan atau harta benda saja yang dapat diwariskan beberapa pengewalian seperti hak seorang anak untuk menuntut sebagai anak yang sah dari bapak untuk menyatakan sah seorang anak anak untuk menuntut supaya dinyatakan sebagai anak sah dari bapak ibunya kedua hak itu adalah dalam lapangan hukum kekeluargaan dinyatakan oleh udang undang,diwarisi oleh ahlui warisnya pasal 830 menyebutkan pewarisan hanya berlangsung karena kematian
Dalam undang2 terdapat 2 cara untuk mendapatkan suatu warisan
1.Secara ab intesto
2.Secara testamtior ( sifat hukum waris perdata barat ( BW )
3.Sistem pribadi
4.Sistem bilateral
5.Sistem penderajatan
Meninggal pada saat yang sama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

laskar pelangi

metodologi penelitian dan teknik penyusunan skripsi